Informasi RPL khusus Ilmu Pemerintahan bagi Aparatur Desa
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Aparatur Desa adalah Pengakuan atas capaian pembelajaran aparat desa yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja dalam bentuk mata kuliah atau kualifikasi pendidikan ke dalam pendidikan formal.
Aparatur Desa Berijazah Minimal SLTA atau Sederajat dapat mengikuti progam RPL ini.